Layanan Keanggotaan

  1. Foto kopi Kartu Keluarga untuk siswa PAUD/TK
  2. Foto kopi pelajar untuk siswa SD,SMP, SMA
  3. Foto kopi KTP/KTM untuk umum/mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Kota Tarakan (untuk mahasiswa perguruan tinggi di luar Kota Tarakan tidak dilayanani)
  4. Mengisi formulir pendaftaran anggota yang ditanda tangani
  5. Penerbitan kartu anggota perpustakaan karena hilang/rusak, anggota perpustakaan melampirkan fotokopi KTP/kartu anggota lama yang rusak dan mengisi formulir pengajuan penggatian kartu anggota perpustakaan
  6. Perpanjanggan masa aktif kartu anggota perpustakaan, menunjukkan kartu anggota dan mengisis formulis pengajuan perpanjangan kartu anggota

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran
  2. Pemohon membawa foto kopi KTP/KTM/KK/Kartu Pelajar
  3. Petugas layanan mengecek kelengkapan persyaratan dan mengecek status pada aplikasi pelayanan (sebagai anggota atau bukan anggota)
  4. Petugas mengentri data pemohon ke aplikasi layanan
  5. Pemohon menuju ruang foto
  6. Petugas memproses dan mencetak Kartu Anggota Perpustakaan
  7. Pemohon menerima Kartu Anggota Perpustakaan
  8. Kartu anggota berlaku 1 tahun.

0

Tidak dipungut biaya

kartu Anggota

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keanggotaan"