Pelayanan Administrasi Pelaporan Kelahitran

  1. 1. Foto Copy Kutipan surat Keterangan Kelahiran
  2. 2. KK lama
  3. 3. Pengantar Pembuatan KK dari RW/RT
  4. 4. Formulir permohonan perubahan KK (F.1.16)

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan dan discapil.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pelaporan Kelahitran"