Sertifikat Layak Fungsi: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah < 100 M² Dan Jumlah Lantai S.D 2 Lantai

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen &pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab (Fotokopi) • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha(Fotokopi) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotokopi) • Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai /Sertifikat Hak Pengelolaan/Girik (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id) • Akta Jual Beli (AJB) dilampirkan apabila nama tertera di Girik/Sertipikat tanah belum atas nama pemohon (Fotokopi)
  7. Perizinan lain yang berkaitan(Fotokopi, Jika Memakai) • Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset) dari DinasDinas Perindustrian dan Energi • Perizinan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan • Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran • Rekomendasi Keselamatan kebakaran • Perizinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi • Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi • Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan • Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir • Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (Lift, Eskalator,Gondola) • Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik • Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap • Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Keamanan Alat
  8. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan telah membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) • Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
  9. Dokumen Proyek : • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur (Fotokopi) • As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap dan bentuk soft copy dalam format CAD] • Surat keterangan selesai membangun
  10. Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
  11. Sertifikat Keselamatan Kebakaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  12. Sertifikat Layak Fungsi Kelas D (SLF Kelas D) terdahulu (Asli; Fotokopi jika permohonan salinan)

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAINA TEKNIS - Pencetakan retribusi - pengecekan bukti bayar retribusi
  4. RETRIBUSI - Pencetakan retribusi - Pengecekan bukti bayar retribusi
  5. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin
  6. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

20 Hari kerja

Berdasarkan Perda 1 Tahun 2015

SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI: BANGUNAN RUMAH TINGGAL LUAS TANAH < 100 M² DAN JUMLAH LANTAI S.D 2 LANTAI

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Layak Fungsi: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah < 100 M² Dan Jumlah Lantai S.D 2 Lantai"