Pengawalan Pejabat dan orang-orang penting

  1. 1. Tanda bukti identitas a. Untuk perorangan : identitas jati diri yang sah dan membawa lampiran fotocopy. b. Membawa Surat Perintah Tugas

  1. Petugas Piket - Registrasi - Petugas mencatat dalam buku register pengaduan - Petugas mengidentifikasi materi laporan - Melakukan komunikasi ke bidang terkait laporan

1

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Hasil Kegiatan

1. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawalan Pejabat dan orang-orang penting"