Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

  1. 1. Tanda bukti identitas a. Untuk perorangan : identitas jati diri yang sah dan membawa lampiran fotocopy. b. Untuk badan hukum : surat kuasa yang bermaterai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel capbadan hukum yang bersangkutan dan dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta SIUP, NPWP yang dilegalisir.

  1. Petugas Piket - Registrasi - Petugas mencatat dalam buku register pengaduan - Petugas mengidentifikasi materi laporan - Melakukan komunikasi ke bidang terkait laporan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Laporan hasil Pemeriksaan (LHP)

1. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat"