Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah < 100 M², Kondisi Tanah Kosong Atau Di Atasnya Terdapat Bangunan Tua Yang Akan Dibongkar, Dan Jumlah Lantai S.D 2 Lantai

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Surat kuasa yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu)
  3. IndentitasPemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP(Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  4. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum(Fotokopi) Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD • Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD • SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
  7. Bukti Kepemilikan Tanah • Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai / Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn. go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, • Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memiliki luas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu) unit dan harus melampirkan: • Surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi) • Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi); • Surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi). • Surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh Lurah setempat; • Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara; • Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. • Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti : • Fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir; • Fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; • Asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang; • Fotokopi perjanjian kerjasama atau sejenisnya; atau • Fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.
  8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)
  9. Dokumen dan surat terkait : • Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu; • asli surat penyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat
  10. Gambar Perencanaan Arsitektur: a. Dicetak sebanyak 5 set gambar arsitektur b. Dicetak dengan ukuran minimal A3 untuk hardcopy c. Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur d. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah e. Diberi kop gambar (ditandatangani pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala)
  11. IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi)

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAINA TEKNIS - Pencetakan retribusi - pengecekan bukti bayar retribusi
  4. RETRIBUSI - Pencetakan retribusi - Pengecekan bukti bayar retribusi
  5. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin
  6. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

2 Jam 20 Menit (Inovasi)

4 Hari Kerja

Berdasarkan Perda 1 Tahun 2015

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN: BANGUNAN RUMAH TINGGAL LUAS TANAH < 100 M², KONDISI TANAH KOSONG ATAU DI ATASNYA TERDAPAT BANGUNAN TUA YANG AKAN DIBONGKAR, DAN JUMLAH LANTAI S.D 2 LANTAI

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah < 100 M², Kondisi Tanah Kosong Atau Di Atasnya Terdapat Bangunan Tua Yang Akan Dibongkar, Dan Jumlah Lantai S.D 2 Lantai"