Izin Pedagang Eceran Obat

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Fotokopi) Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT danYayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan,belakang disertai KTP)
  7. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Atau Izin Lingkungan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  8. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) [Fotokopi]
  9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak akan menjual obat keras (daftar G) dan narkoba
  10. Surat Penunjukan Penanggung Jawab Dari Pemilik
  11. Ijazah asisten apoteker
  12. Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  13. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi • Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)

  1. PEMOHON : • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI : • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS : • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI : • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN : • Pencetakan output perizinan/non perizinan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pedagang Eceran Obat

  • website : http://pelayanan.jakarta.go.id
  • Telepon : (021) 1500164
  • Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
  • Fax : (021) 3288967
  • FB : /Pelayananjakarta
  • IG : @layananjakarta
  • Twitter : @layananjakarta
  • Youtube : /layananjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online