Pelayanan Administrasi Pendaftaran Kependudukan

  1. 1. Surat Keterangan domosili dari RW/RT
  2. 2. Pengantar Pembuatan KK dari RW/RT
  3. 3. Pengantar Pembuatan KTP dari RW/RT
  4. 4. Formulir biodata Penduduk (F-1.01)

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan dan discapil.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kehilangan KTP, KTP Rusak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendaftaran Kependudukan"