Layanan Perpustakaan Kelling

  1. Melakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara sekolah/instansi/yayasan dengan Perpustakaan

  1. Pihak sekolah/instansi/yayasan mengadakan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Perpustakaan
  2. Dibuat jadwal kunjungan secara berkala

Layanan Perpustakaan Keliling ke sekolah dan pondok pesantren serta panti asuhan diberikan waktu layanan selama 2 jam, 

Dalam kurun waktu tersebut, dihadirkan peminjaman buku, baca di tempat serta bila memungkinkan dilakukan pemutaran film

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan Keliling

Telepon pengaduan 0341362005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Kelling"