Pelayanan Numpang Uji Keluar Kendaraan Bermotor

  1. Masa berlaku uji berkala telah jatuh tempo sedangkan kendaraan bermotor sedang berada diluar daerah domisili pemilik kendaraan
  2. Kendaraan terkena sanksi pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta terkena kewajiban uji
  3. Peralatan uji di unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan didaftar sedang dalam keadaan rusak ,kalibrasi atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya
  4. Mendapat rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang bersangkutan terdaftar
  5. Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dituju;
  6. Rekomendasi numpang uji keluar dari Unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor hanya diberikan 1 ( satu ) kali dalam 1 ( satu ) Tahun
  7. Salinan / foto copy Kartu uji
  8. Salianan /foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  9. Pada saat pendaftaran numpang uji keluar,pemilik kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan kartu uji berkala harus dilengkapi surat kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. Pemohon mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran numpang keluar kendaraan bermotor secara manual atau mendaftar secara on line
  2. Petugas penerima formulir pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Apabila persyaratan sesuai petugas memasukan data pendaftaran kedalam aplikasi SIM-PKB untuk pencetakan surat persetujuan numpang uji ke luar daerah
  4. Operator Komputer mencetak surat persetujuan numpang uji ke luar daerah sesuai tujuan permintaan pemohon
  5. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menandatangani surat persetujuan numpang uji ke luar daerah
  6. Surat persetujuan numpang uji ke luar daerah siap dikasihkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan numpang uji ke luar daerah

  1. Datang langsung ke UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap pada setiap hari kerja : • Senin s/d Kamis : pukul 07.15 s/d 15.30 WIB • Jum’at : pukul 07.15 s/d 15.00 WIB 
  2. Pos/Kotak Saran 
  3. IG @uptdpkb_cilacap 
  4. Sms/WA 0878 3795 3024 
  5. Melalui telepon (0282) 534725 atau fax (0282) 521881 
  6. . Menyampaikan pengaduan melalui email di pkb_dishubcilacap@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smartkir.cilacapkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Numpang Uji Keluar Kendaraan Bermotor"