Pelayanan pembuatan surat pengantar E-KTP

  1. 1.Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon meyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayanan publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap petugas pelayanan publik meninput data modul program rigester
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima surat pengantar perekaman E-KTP

Pemeriksaan Berkas membutuhkan Waktu 2 menit

Surat Pengantar

Penanda tanganan berkas membutuhkan 2 menit

 

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman E-KTP Baru

Jika ada pengaduan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan melalui kotak saran / Hp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan surat pengantar E-KTP"