Fasilitasi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala SKPD

  1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
  2. Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD
  3. Rencana Kerja Tahunan (RKT)
  4. Renstra SKPD
  5. Perjanjian Kinerja JPT Pratama
  6. Cascading
  7. Pohon Kinerja

  1. SKPD mengumpulkan LAKIP dan Perjanjian Kinerja Kepala SKPD yang ditetapkan pada tahun berjalan
  2. BAGIAN ORGANISASI DAN RB 1. Mengoreksi Draft Perjanjian Kinerja SKPD dan LAKIP 2. Draft Perjanjian Kinerja JPT Pratama dan LAKIP, setelah dikoreksi dapat dilakukan asistensi/konsultasi dengan Tim KemenPAN dan RB setelah ditandatangani Kepala SKPD; 3. Apabila ada koreksi atau perbaikan dikembalikan ke SKPD masing masing, 4. Apabila draft PK dan LAKIP tidak ada perbaikan dan/atau sudah diperbaiki oleh SKPD maka Perjanjian Kinerja JPT Pratama dan LAKIP disampaikan ke Bagian Organisasi dan RB. 5. PK dan LAKIP yang sudah di tandatangani oleh Bupati Solok akan diserahkan kepada SKPD. 6. LAKIP dilaporkan ke Kementrian PAN dan RB untuk selanjutnya dilakukan penilaian.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen LAKIP SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. 2. Dokumen Perjanjian Kinerja SKPD (JPT Pratama) yang sudah ditandatangani oleh Bupati.

Website   : www.lapor.go.id

SMS        : 1708

E-mail     : orgsetda@solokkab.go.id

Telp       : (0755) 31333-31334

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala SKPD"