Pelayanan Kebersihan

  1. -

  1. NO. KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum 1. Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Walikota Mojokerto No 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto 2 Persyaratan Pelayanan Jadwal dan Pembagian Wilayah yang disahkan oleh Kabid kebersihan 3 Sistem, mekanisme dan Prosedur 1. Kepala Seksi Kebersihan dan Kemitraan LH membuat jadwal dan pembagian wilayah 2. Petugas kebersihan menyiapkan sarana dan prasarana sesuai fungsi tugas dan jdwal yang telah dibuat 3. Petugas kebersihan melaksanakan tugas penyapuan jalan sesuai dengan jadwal dan wilayah yang telah ditentukan. 4. Petugas kebersihan mengumpulkan dan menuntaskan pembuangan sampah hasil penyapuan jalan, sampah rumah tangga, pertokoan ke TPS/TPST menuju TPA 5. Petugas kebersihan memeriksa peralatan sebelum meninggalkan tempat kerja 6. Koordinator melakukan monitoring terhadap kehadiran dan kinerja anggotanya 4 Jangka waktu pelayanan 1. Proses penyapuan jalan dilaksanakan selama 2 (dua) jam/ org 2. Koordinator melaksanakan kewajibannya (melakukan monev) kepada anggota dan melakukan penilaian kinerja selama 10 menit/ anggota 5 Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya 6 Produk pelayanan Jalanan yang bersih 7 Sarana dan prasarana kendaraan, alat komunikasi, peralatan kebersihan 8 Kompetensi pelaksana 1. Koordinator : bertanggung jawab, mampu membawahi tim, disiplin, ulet, jujur 2. Petugas penyapu jalan : bertanggung jawab, jujur, disiplin, ulet 9 Pengawasan internal 1. Koordinator /atasan langsung/pimpinan 2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah 10 Penanganan pengaduan, 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada saran dan masukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Jl. R.Wijaya No. 19 Mojokerto atau melalui web : dlh.mojokertokota.go.id 2. Aspirasi Lingkungan : 081230407666

Proses penyapuan jalan dilaksanakan selama 2 jam/ orang

Tidak dipungut biaya

Jalanan yang bersih

pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto (jl.R.Wijaya No 19 Mojokerto)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kebersihan"