Pelayanan Ahli Waris (Non Tanah)

  1. Surat pernyataan ahli waris yang dilegalisasi oleh Lurah setempat
  2. Fotocopy akta kematian
  3. Fotocopy KTP dan KK ahli waris
  4. Surat pernyataan perwalian jika ahli waris berumur 18 tahun / belum menikah
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. Fotocopy dokumen objek waris
  7. Contoh format terlampir

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas permohonan beserta persyaratan
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Dokumen/berkas permohonan selanjutnya divalidasi/dilegalisasi oleh pejabat berwenang
  4. Setelah divalidasi, petugas loket memberi nomor register yang diagenda dalam sistem registrasi
  5. Petugas loket menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai ke pemohon

2 menit cek list berkas permohonan

1 menit proses validasi berkas permohonan

2 menit proses memberi nomor register

1 menit penyerahan berkas ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Informasi dan Pengaduan bisa melalui :

Instagram : kecmojoroto_kotakediri

Facebook : Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

No. Telp : (0354) 773310

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ahli Waris (Non Tanah)"