Seleksi Pemuda Pelopor

  1. Warga Negara Indonesia, usia 16 sampai 30 tahun
  2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat
  3. Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan tingkat nasional dari Kementrian Pemuda dan Olahraga
  4. Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi tingkat nasional bidang-bidang yang diprogramkan Kemenpora
  5. Calon peserta pemuda pelopor dapat diusulkan oleh SKPD Kepemudaan kabupaten/kota tempat domisili yang bersangkutan atau SKPD tempat yang bersangkutan beraktifitas dalam kepeloporannya
  6. Calon peserta pemuda pelopor dari tingkat kabupaten/kota yang belum berhasil memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pemuda pelopor tingkat nasional maka dapat diusulkan kembali tahun berikutnya sebagai peserta tingkat nasional yang diproses melalui penilaian tingkat kabupaten/kota
  7. Memiliki karya nyata berkualitas dibidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
  8. Mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat
  9. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun
  10. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui SKPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang menangani Bidang Kepemudaan
  11. Berkas usulan calon pemuda pelopor Tingkat Provinsi Jawa Timur dari kabupaten/kota wajib berbentuk proposal/profil dijilid dilakban hitam masing-masing rangkap 3 (tiga) dengan tata urutan sebagai berikut : Surat Pengantar dari Dinas/Badan/Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota/Kepala Dinas yang bersangkutan, Berita Acara, Instrumen Penilaian, Formulir Isian Calon Peserta Pemuda Pelopor, Kata Pengantar, Daftar Isi, Pendahuluan, Penutup
  12. Laporan pada poin ke-11 juga ditambahkan Lampiran berupa : Pas Foto 4x6 Postcard (berwarna), Fotokopi KTP, Fotokopi Akte Kelahiran, Surat Sehat Asli, Fotokopi Ijazah Terakhir, SKCK, Piagam/Sertifikat yang dimiliki, Berkas kelengkapan sesuai kegiatan diajukan, Foto kegiatan (yang diajukan sebagai Pemuda Pelopor), Soft Copy ke CD / RW (berisi tata urutan tersebut diatas, serta dokumentasi kegiatan

  1. Dibuka pendaftaran
  2. Tahapan seleksi administrasi dan interview, diambil 5 orang setiap bidang kepeloporan
  3. Tahap penilaian lapangan (Fact Finding) , diambil 3 orang terbaik setiap bidang kepeloporan
  4. Pemuda Pelopor yang mendapatkan juara 1 di setiap bidangnya akan diusulkan untuk Seleksi Pemuda Pelopor Nasional

2 Minggu seleksi Administrasi

1 Minggu Tahap Penilaian Lapangan (Fact Finding)

Tidak dipungut biaya

Uang Pembinaan, Throphy, Sertifikat dari Gubernur Jatim

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur

 Jl. Kayon No.56, Embong Kaliasin, Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
 (031) 5345507
 (031) 5345508
 dispora@jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seleksi Pemuda Pelopor"