Pelayanan Numpang Uji Masuk Kendaraan Bermotor

  1. Kartu uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku
  2. Salinan / foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
  3. Surat rekomendasi numpang uji kendaraan bermotor dari Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor tempat kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar
  4. Foto copy surat tera tangki dan menunjukan aslinya bagi mobil barang berbentuk tangki sebagai alat ukur

  1. Pemohon mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran uji kendaraan bermotor secara manual atau mendaftar secara on line
  2. Petugas penerima formulir pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan, menetapkan waktu pelaksanaan uji dan menyiapkan Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan (FLHPK) secara manual
  3. Setelah menerima Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan (FLHPK) pemohon membawa kendaraannya ke gedung pemeriksaan dan menyerahkan formulir FLHPK kepada penguji untuk dilakukan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan
  4. Sedangkan melalui pendaftaran secara on line, wajib uji langsung untuk memeriksakan kendaraaanya kepada penguji
  5. Penguji melaksanakan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan kendaraan ke dalam formulir FLHPK secara manual atau komputerisasi
  6. Terhadap kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dinyatakan lulus uji, selanjutnya diberikan tanda bukti lulus uji berupa kartu uji berkala, sertifikat uji atau stiker
  7. Terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dinyatakan tidak lulus uji dan penguji wajib memberitahukan secara tertulis tentang bagian – bagian kendaraan yang wajib diperbaiki serta menentukan waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang, apabila dalam hal perbaikan diberikan batas waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari
  8. Apabila dari pelaksanaan pengujian ulang sebagaimana dimakasud pada huruf g ternyata hasilnya tidak lulus uji, maka pemilik kendaraan bermotor tidak diberi kesempatan uji ulang kembali
  9. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak menerima hasil keputusan dari penguji dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah
  10. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah setelah menerima pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf h, segera meminta penjelasan dari penguji yang bersangkutan dan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan keberatan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut dengan disertai alasan
  11. Apabila permohonan keberatan diterima, Kepala Unit Pelaksana Teknis segera memerintahkan kepada penguji lainnya untuk melakukan uji ulang tidak melebihi batas waktu 14 (empat belas) har
  12. Apabila permohonan keberatan ditolak atau setelah dilakukan uji ulang , hasilnya tetap dinyatakan tidak lulus uji, pemilik kendaraan bermotor tidak dapat mengajukan permohonan keberatan dan wajib melaksanakan perbaikan kendaraan sesuai dengan yang telah direkomendasikan dan tidak melebihi batas waktu 14 (empat belas ) hari

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Uji ( Smart Card ), Stiker Uji dan Sertifikat Uji

  1. Datang langsung ke UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap (jl. MT Haryono No 29 Cilacap) pada setiap hari kerja : • Senin s/d Kamis : pukul 07.15 s/d 15.30 WIB • Jum’at : pukul 07.15 s/d 15.00 WIB 
  2. Pos/Kotak Saran 
  3. IG @uptdpkb_cilacap 
  4. Sms/WA 0878 3795 3024 
  5. Melalui telepon atau fax (0282) 534725 Fax. (0282) 521881 
  6. Menyampaikan pengaduan melalui email di pkb_dishubcilacap@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smartkir.cilacapkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Numpang Uji Masuk Kendaraan Bermotor"