Fasilitasi Pelaksanaan dan Penyusunan Forum Konsultasi Publik (FKP)

  1. Surat dari SKPD
  2. Tupoksi SKPD/Unit Pelayanan Publik
  3. Standar Pelayanan SKPD

  1. BAGIAN ORGANISASI DAN RB Menyurati SKPD/UPP bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik wajib melaksanakan Forum Konsultasi Publik secara periodik
  2. SKPD/UPP Menyampaikan jadwal dan tempat pelaksanaan, isu permasalahan yang akan dibahas, data pendukung, jumlah peserta, fokus pemecahan masalah, target dan sasaran, dan permasalahan yang telah ditindaklanjuti serta yang belum ditindaklanjut
  3. BAGIAN ORGANISASI DAN RB Menerima laporan hasil kesepakatan Forum Konsultasi Publik beserta Berita Acara Janji Perbaikan Pelayanan Publik dan dilaporkan ke Kementerian PAN dan RB

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Forum Konsultasi Publik Dilingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Website   : www.lapor.go.id

SMS        : 1708

E-mail     : orgsetda@solokkab.go.id

Telp       : (0755) 31333-31334

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan dan Penyusunan Forum Konsultasi Publik (FKP)"