Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli waris

  1. Surat Keterangan Kematian Pewaris
  2. Foto Copy KK Seluruh Ahli Waris
  3. Foto Copy KTP Seluruh Ahli Waris yang Masih Berlaku
  4. Foto Copy Sertifikat tanah Apabila Menyangkut Tanah Besertifikat
  5. Surat Keterangan Ahli Waris Diatas materai 6.000 Ditandatangani Seluruh Ahli Waris, Mamak Kepala Waris dan Mamak Suku/ Ninik Mamak diketahui Lurah
  6. Foto Copy Surat Nikah Pewaris Untuk Pengurusan Waris Harta yang Berasal dari Harta Bawaan

  1. Datanglah dengan membawa Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diketahui Lurah Setempat digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
  2. Waktu menunggu jadinya Surat Keterangan Ahli Waris biasanya sekitar 3 hari. Nanti setelah Surat Keterangan Ahli Waris Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kotak Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli waris"