Pelatihan Keahlian Kepelautan Basic Safety Training (BST)

No. SK: B. 1337/BPPP.AMB/OT.710A/II/2024 TAHUN 2024

  1. Umur tidak kurang dari 16 tahun;
  2. Fotocopy Ijazah Pendidikan minimal SLTP/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  3. Memiliki Surat keterangan sehat / bebas buta warna dari Rumah Sakit atau Lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut; c. Memiliki Surat keterangan sehat / bebas buta warna dari Rumah Sakit atau Lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut;
  4. Fotocopy Surat kenal lahir / Akte kelahiran;
  5. Fotocopy Tanda pengenal yang sah, KTP;
  6. Fotocopy Kartu Keluarga;
  7. Pas Foto 3x4 cm memakai baju putih dan berdasi hitam berlatar belakang abu-abu (2 lembar); dan
  8. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (bagi yang berumur 18 tahun atau lebih).

  1. 1. Memberikan formulir pendaftaran PTSP kepada calon peserta 2. Mengisi dan menandatangani formulir PTSP, calon peserta memilih unit pelatihan teknis yang akan diikuti 3. Menyerahkan formulir PTSP yang sudat terisi dan berkas persyaratan yang diminta pada pelatihan yang akan diikuti 4. Menerima formulir dan memverifikasi berkas persyaratan, apabila berkas persyaratan tidak memenuhi syarat, maka calon peserta diwajibkan untuk melengkapinya terlebih dahulu 5. Memberikan formulir sesuai dengan pelatihan teknis yang akan diikut dan mengisi formulir tersebut sesuai kebutuhan 6. Menyerahkan formulir yang sudah terisi kepada petugas PTSP 7. Menjelaskan kepada peserta mengenai unit pelatihan teknis yang akan diikuti dengan panduan katalog yang sudah disiapkan 8. Calon peserta memperoleh informasi tentang unit pelatihan teknis yang diikuti

8 Hari kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Basic Safety Training

Pengaduan dapat dilakukan dengan cara:

A.    Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan / saran memuat;

1.    Identitas lengkap pengadu;

2.    Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materil atau immateril yang diderita;

3.    Permintaan penyelesaian yang diajukan;

4.    Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan; dan

5.    Pengaduan melalui telepon / sms / whatsapp di nomor +62 821-3399-9788 dan melalui website Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon di https://www.bp3ambon-kkp.org

 

B.    Pengaduan secara online pada aplikasi SPAN Lapor! pada link https://lapor.go.id/ yang memuat ;

            1.    Judul laporan

            2.    Isi laporan

            3.    Sumber laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Keahlian Kepelautan Basic Safety Training (BST)"