Pembuatan Surat Pengantar Umum

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP/KK

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Pemohon datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas yang dibawa pemohon
  4. Petugas melanjutkan proses pembuatan surat pengantar setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  5. Petugas menyerahkan surat pengantar kepada pihak berwenang untuk dilakukan penandatanganan
  6. Petugas menyerahkan surat pengantar kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan
  7. Pemohon melanjutkan prosedur permohonan ke Kantor Kecamatan

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Umum

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store