Pembuatan KTP-EL Baru

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Menyerahkan Surat Pengantar RT/RW dan Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. Verifikasi oleh Petugas Pelayanan
  4. Pembuatan Surat Pengantar KTP-EL Baru oleh Petugas Pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat PEngantar Pembuatan KTP-El Baru

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store