Pelayanan Penerbitan Data Susunan Keluarga

  1. Foto Copy KK Pemohon
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Formulir Data Susunan Keluarga Diketahui Lurah

  1. Datanglah dengan membawa Formulir Data Susunan Keluarga yang sudah diketahui Lurah setempat.
  2. Serahkan Formulir Data Susunan Keluarga digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
  3. Waktu menunggu jadinya Data Susunan Keluarga sekitar 1 Hari. Nanti setelah Data Susunan Keluarga Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga

Kotak Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Data Susunan Keluarga"