Jenis Pelayanan Jaminan Kesehatan (Jamkesda)

  1. Surat pengantar dari desa dibawa ke Dinas Sosial
  2. Legalisir SKTM tim desa dibawa ke Dinas Sosial
  3. Rujukan dari Puskesmas
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy Akte Kelahiran untuk anak-anak
  7. Surat keterangan Mondok jika Rawat Inap

  1. Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya
  2. Apabila peserta Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan RSUD Sunan Kalijaga Demak disertai surat rujukan, KTP, KK, SKTM dari Dinsos P2PA Kab. Demak, kecuali pada kasus gawat darurat
  3. Selanjutnya apabila pasien masih juga harus mendapatkan pelayanan rujukan ke Rumah Sakit Provinsi dikarenakan diagnostik maupun keterbatasan di RSUD Sunan Kalijaga Demak atau RSUD Sultan Fatah Demak, maka wajib melampirkan surat Rujukan dari RSUD Sunan Kalijaga Demak atau RSUD Sultan Fatah Demak ke RS Propinsi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, kecuali pada kasus gawat darurat
  4. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada kasus kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kecelakaan/tabrakan dengan kendaraan bermotor lain, kecelakaan tunggal/sendiri maupun kecelakaan kerja peserta harus melampirkan Surat Keterangan sebagaimana tersebut pada ketentuan umum diatas
  5. Pada kasus-kasus tertentu yang dilayani di UGD termasuk kasus gawat darurat serta pelayanan rawat inap, peserta diberi waktu maksimal 3 x 24 jam (hari kerja)
  6. Setelah berkas persyaratan permohonan dinyatakan lengkap oleh Satuan Tugas Pelayanan kemudian peserta akan mendapatkan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak
  7. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) berlaku untuk satu kali pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap atau RSUD Kabupaten Demak atau RSUD/RSJD Provinsi Jawa Tengah dan RSUP dr. Kariadi dan klaim peserta akan diakumulasikan untuk peserta yang memanfaatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah selanjutnya dengan memperhitungkan plafond/batasan maksimal yang sudah ditentukan diatas. Jika sudah melebihi plafond/batasan maksimal yang sudah ditetapkan, maka kelebihan biaya pelayanan kesehatan akan dibebankan kepada peserta
  8. Peserta pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Demak yang sudah melebihi plafond/batasan maksimal tidak dapat memanfaatkan pelayanan Jamkesda lagi di tahun ini

Memeriksa kelengkapan berkas pasien dan memintakan tandatangan kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat

Tidak dipungut biaya

jamkesda

penanganan pengaduan dilakukan dengan langsung menyeselaikan aduan yang diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-