Izin pembuangan limbah cair (IPLC)

  1. 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya
  2. 2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  3. 3. Peta Lokasi Pembuangan Limbah Cair dan Pengambilan Air (Permukaan dan Air Tanah) dalam skala 1 : 50.000
  4. 4. Surat Pernyataan tidak akan melakukan pencemaran limbah cair
  5. 5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk memasang alat ukur debit untuk pembuangan limbah cair
  6. 6. Surat Pernyataan untuk membuat saluran pembuangan limbah cair sesuai dengan saran teknis dan instansi teknis
  7. 7. Surat Pernyataan untuk mengolah terlebih dahulu air limbah yang akan dibuang sesuai dengan baku mutu limbah cair yang ditetapkan
  8. 8. Surat Pernyataan untuk membuang limbah cair melalui saluran yang telah ditetapkan dan tidak membuang limbah cair ke dalam tanah
  9. 9. Surat Pernyataan kesanggupan untuk mengirim hasil pemeriksaan kualitas limbah cair secara periodik oleh laboratorium sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
  10. 10. Gambar konstruksi dan nota perhitungan desain Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta saluran pembuangan air limbah
  11. 11. Hasil pemeriksaan kualitas limbah cair yang akan dibuang dari laboratorium rujukan
  12. 12. Dokumentasi dan rekomendasi AMDAL atau UKL/UPL
  13. 13. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  14. 14. Fotokopi Izin Gangguan (IG) atau Izin Operasional lainnya

  1. 1. Pemohon meminta informasi perizinan pada petugas loket informasi kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas loket pendaftaran
  3. 3. Petugas loket pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyerahkan checklis kelengkapan berkas. Jika berkas persyaratan belum lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon, jika berkas persyaratan sudah lengkap maka petugas loket membuat draf surat permohonan rekomendasi/kajian teknis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka
  4. 4. Draf surat permohonan rekomendasi/kajian teknis kemudian diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, Perdagangan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, serta Sekretaris
  5. 5. Surat permohonan rekomendasi/kajian teknis kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. 6. Surat permohonan rekomendasi/kajian teknis kemudian diberi nomor oleh petugas arsiparis sekretariat dan dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup oleh petugas di Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
  7. 7. Surat rekomendasi/kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup yang sudah diterima kemudian dimasukan kedalam berkas permohonan izin dan petugas pendaftaran mendaftarkan permohonan dan mencetak SKRD
  8. 8. Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup untuk dilakukan verifikasi
  9. 9. Kemudian berkas diserahkan ke petugas operator back office untuk diproses pembuatan SK
  10. 10. Validasi SK oleh Kepala Seksi Perizinan dan Nonperizinan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, Perdagangan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
  11. 11. Penandatanganan SKRD oleh Sekretaris
  12. 12. Persetujuan dan penandatanganan SK oleh Kepala Dinas
  13. 13. Penomoran dan penyerahan SK oleh petugas loket pengambilan izin

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Aduan, dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP di Jalan KH Abdul Halim No. 97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembuangan limbah cair (IPLC)"