Rekomendasi Surat Nikah dan Dispensasi Nikah

  1. Foto Copy KTP Kedua Calon Mempelai
  2. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy Akte Kelahiran
  5. Surat Pernyataan Calon Mempelai
  6. Surat izin Orang Tua
  7. Pas Foto 2x3 sebanyak 1 lembar masing-masing pasangan
  8. Surat Kesehatan Calon Pengantin (bagi perempuan)
  9. Surat Pengantar Penasehat Perkawinan (bagi perempuan)
  10. Akta Cerai Asli (bagi yang sudah menikah)
  11. Pengantar NA Kedua Calon dari Kelurahan
  12. SKBD/ SKBL bagi perkawinan anggota POLRI/ TNI
  13. Surat Pernyataan Berisi Alasan Pengajuan Dispensasi Nikah

  1. Silakan datang ke Kantor Camat Guguk Panjang.
  2. Ambil formulir surat permohonan. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Camat Guguk Panjang.
  3. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani oleh Pemohon. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
  4. Waktu menunggu jadinya Surat Dispensasi nikah biasanya sekitar 1 hari. Nanti setelah Surat Dispensasi nikah Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Kotak Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Nikah dan Dispensasi Nikah "