Penerbitan Rekomendasi Ijin Praktik Dokter Gigi (Praktik di Fasyankes)

  1. 1.Foto Copy KTP
  2. 2.Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
  3. 3.Surat Tanda Registrasi Dokter atau Surat Tanda Registrasi dokter gigi yang asli dan masih berlaku;
  4. 4.Surat pernyataan memiliki tempat praktik (bermaterai 10.000)
  5. 5.Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (jas warna putih)
  6. 6.Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah/Dokter yang punya SIP
  7. 7.Surat Rekomendasi Lokasi Praktek dari Kepala Puskesmas
  8. 8.Surat Keterangan dari Pimpinan Unit kerja
  9. 9.Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi dan kolegeum bagi dokter spesialis
  10. 10.Denah Lokasi
  11. 11.Daftar Alat
  12. 12.MOU sampah medis

  1. Masyarakat datang ke Dinas Kesehatan
  2. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  3. Berkas/ dokumen diperiksa Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkap
  4. Masyarakat menerima rekomendasi Ijin Praktik Dokter Gigi melalui email

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Praktik Dokter Gigi (Praktik di Fasyankes)

Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009421 setiap hari kerja mulai Pk. 08.00 wita s/d 15.00 wita kecuali Jumat s/d pk. 12.00 wita.  Petugas Verifikasi dibawah tanggung jawab Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Praktik Dokter Gigi (Praktik di Fasyankes)"