Pelayanan Pengesahan Pernyataan Warkah Pertanahan/Silsilah dan Pernyataan Waris

  1. Melampirkan surat pernyataan Silsilah Keluarga ditandatangani oleh semua ahli waris (materai 10000) beserta dengan saksi-saksi (nama harus sesuai dengan yang tertera di KTP, beserta TTD, harus lengkap)
  2. Melampirkan surat pernyataan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan anggota keluarganya (materai 10000) (nama harus sesuai dengan tertera di KTP, beserta ttd, harus lengkap)
  3. Surat pernyataan tidak keberatan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan anggota keluarganya (materai 10000) (nama harus sesuai dengan tertera di KTP, beserta ttd, harus lengkap)
  4. Fotocopy KTP semua yang menandatangani Surat Pernyataan
  5. Fotocopy sertifikat-sertifikat yang diperlukan dan SPPT (objek yang diwariskan harus sesuai dengan yang tertera pada sertifikat)
  6. Surat keterangan/Akta Kematian semua yang sudah meninggal (alm) termasuk jika ada yang mati kecil
  7. Diketahui oleh Kepala Lingkungan/Kelian Dinas, Lurah/Kepala Desa, Bendesa Adat, serta Camat (harus dibuat dalam 1 lembar dokumen atau halaman dibaliknya, beserta TTD harus lengkap

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar ke kantor Camat Kuta Selatan
  2. Ambilah nomor antrian dan tunggu sampai ada panggilan oleh petugas yang bersangkutan
  3. Berikan berkas yang sudah dibawa dan tunggu proses pemeriksaan oleh petugas (apabila ada berkas yang kurang ataupun salah maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kembali)
  4. Jika berkas sudah lengkap dan benar petugas akan memverifikasi dan memproses berkas tersebut
  5. Pemohon memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk menginfokan apabila berkas sudah selesai
  6. Berkas dikembalikan kepada pemohon dan pastikan kembali berkas sudah lengkap diterima dari petugas

  1. Berkas lengkap dan benar
  2. Adanya pejabat yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Warkah Pertanahan/silsilah dan Pernyataan Waris

0361704670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-