izin Usaha Mikro dan Kecil yang Tidak Menimbulkan Dampak Lingkungan

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha yang diketahui Lurah
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  5. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  6. Foto Copy Tanda Bukti Hak Milik Tempat Usaha/ Perjanjian Sewa
  7. Foto Copy Lunas PBB-P2
  8. Denah Lokasi

  1. Silakan datang ke Kantor Camat Guguk Panjang.
  2. Ambil formulir surat permohonan. Formulir surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Camat Guguk Panjang.
  3. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemohon. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
  4. Waktu menunggu jadinya Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil biasanya sekitar 1 hari. Nanti setelah Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK)

Kotak Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin Usaha Mikro dan Kecil yang Tidak Menimbulkan Dampak Lingkungan"