Pelayanan Poli Syaraf

  1. (Persyaratan Bagi Pasien Umum) : Kartu Berobat RSUD Ciamis, Rujukan / Surat Kontrol (bila ada), Identitas Pasien.
  2. (Persyaratan Bagi Pasien BPJS) : Rujukan FKTP atau Surat Kontrol RSUD, Kartu Berobat, Kartu JKN, Identitas Pasien.

  1. Mendaftar ke loket pendaftaran dengan menunjukkan surat rujukan dari FKTP (bagi pasien JKN) dan persyaratan lainnya
  2. Pasien menuju ke Poli Syaraf
  3. Pasien dilakukan screnning awal oleh perawat sebelum dilakukan tindakan oleh dokter
  4. Pasien diperiksa/ditindak oleh dokter
  5. Apabila setelah selesai tindakan, kondisi pasien bagus maka diperbolehkan untuk pulang serta diberi resep obat untuk diambil di Apotek Rawat Jalan. Sebaliknya jika kondisi pasien perlu penanganan intensif maka disarankan untuk dirawat inap.

Penyelesaian pemeriksaan pasien disesuaikan dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh pasien yang bersangkutan

1. Bagi Pasien JKN/BPJS : Gratis

2. Pasien Umum :

   - Pendaftaran : Rp. 17.500,-

   - Cek Laboratorium : tarif disesuaikan dengan apa yang ingin di cek di Laboratorium

   - Pembelian Alat dan Obat sesuai dengan kebutuhan

Poli Syaraf

Pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui:

  1.  Pusat informasi RSUD Ciamis
  2. Call Center (0265)771018
  3. SMS Center 082117785618.
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Syaraf"