Layanan Kartu Tanda Anggota

  1. Kartu Identitas/KTP/KIA
  2. Nomor Induk Kependudukan

  1. Mengisi formulir online, bisa di komputer yang disediakan di Perpustakaan Umum Kota Malang atau mandiri, mellaui komputer masing-masing
  2. Setelah data lengkap terisi dan tersimpan, akan mendapatkan nomor keanggotaan
  3. Pemohon bisa datang ke Perpustakaan untuk pengambilan foto dan pencetakan KTA

Pengisian formulir offline/online, pengambilan foto, pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota Perpustakaan (KTA)

Layanan pengaduan di 0341362005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Tanda Anggota"