Pendampingan Psikologi

  1. Membawa KTP / Surat Keterangan domisili

  1. 1. Tim PPA menyusun jadwal pemeriksan psikologis kepada korban
  2. 2. Tim PPA melakukan pemeriksaan psiklogis pada korban yang selanjutnya tercatat pada catatan tindakan psikologis
  3. 3. Tim PPA menetapkan kondisi mental korban
  4. 4. Tim PPA melakukan konseling kepada korban dan mencatat proses konseling kedalam catatan tindakan psikologis
  5. 5. Tim PPA melakukan evaluasi terhadap kondisi mental korban pasca konseling
  6. 6. Tim PPA menyusun laporan penanganan psikologis dan menyerahkan kepada sekretaris untuk diperiksa dan diparaf
  7. 7. Tim PPA menganalisa, memparaf laporan penanganan psikologis dan menyerahkan kepada ketua
  8. 8. Ketua menganalisa, menandatangani laporan penanganan psikologis dan sekretaris untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan
  9. 9. Sekretaris memerintahkan tenaga admin untuk mengarsipkan laporan penanganan psikologis
  10. 10. Admin mengarsipkan laporan penanganan psikologis

1. Waktu yang tersaji adalah waktu normal

2. Waktu pendampingan disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang akan ditetapkan bersama-sama dengan pihak terkait.

3. Waktu pendampingan merupakan waktu dalam satu kali pendampingan, sedangkan pendampingan hukum dapat diberikan dalam lebih dari satu kali pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan korban

Tidak dipungut biaya

Perlindungan Perempuan dan Anak

Instagram : @p2tp2abadungbali

email : tesabadung@gmail.com

telp : Saras ( 081805568856 ), Agung ( 08121999788 ), Nindi ( 087866329498 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tesabadung@gmail.com , instagram ; p2tp2abadungbali

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Psikologi"