Pelayanan Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien dibuku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urutPetugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu 6. Proses pemeriksaan laboratorium 7. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

30 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No. 36 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang  Standar tarif JKN

Hb (haemoglobin), Golongan darah, Darah Lengkap, Gula darah, Asam urat, Kolesterol, HIV Test, HbSAg Test, Dengue Blood Test ( Ig G Ig M ), Widal, Urin Lengkap, Urin sedimen, Tes kehamilan, Protein urin, Reduksi urin, Sputum BTA, LED

  1. Sms/ WA : 05888525358
  2. Telepon : (0285) 381706
  3. Email : puskesmaskajen1@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"