Pelayanan Jasa Penumpukan Barang

  1. Formulir Permintaan Penumpukan Barang
  2. Formulir Permintaan Penumpukan Barang

  1. Pemohon mendaftar jasa penumpukan barang kepada Petugas Pelayanan Jasa
  2. Pemohon mendaftar jasa penumpukan barang kepada Petugas Pelayanan Jasa

Per Pelayanan

Sesuai Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2020

Bukti Pembayaran

WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online