1. Formulir Permintaan Layanan Bengkel
2. Uang PNBP
1. Formulir Permintaan Layanan Bengkel
2. Uang PNBP
Pemohon mengisi form permintaan layanan, lalu menyerahkan form permintaan layanan disertai dengan membayar PNBP sesuai dengan aturan yang berlaku
Pemohon mengisi form permintaan layanan, lalu menyerahkan form permintaan layanan disertai dengan membayar PNBP sesuai dengan aturan yang berlaku
Per Pelayanan
Sesuai Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2017
Karcis Bukti Pembayaran
WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.