Pelayanan Jasa Bengkel

  1. 1. Formulir Permintaan Layanan Bengkel 2. Uang PNBP
  2. 1. Formulir Permintaan Layanan Bengkel 2. Uang PNBP

  1. Pemohon mengisi form permintaan layanan, lalu menyerahkan form permintaan layanan disertai dengan membayar PNBP sesuai dengan aturan yang berlaku
  2. Pemohon mengisi form permintaan layanan, lalu menyerahkan form permintaan layanan disertai dengan membayar PNBP sesuai dengan aturan yang berlaku

Per Pelayanan

Sesuai Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2017

Karcis Bukti Pembayaran

WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online