Pelayanan Jasa Tambat Labuh

  1. 1. Menghubungi petugas tambat labuh/ syahbandar di pelabuhan perikanan; 2. Bukti pelunasan pembayaran tambat labuh.
  2. 1. Menghubungi petugas tambat labuh/ syahbandar di pelabuhan perikanan; 2. Bukti pelunasan pembayaran tambat labuh.

  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Tanda Bukti Laporan Kedatangan Kapal dan rencana keberangakatan kapal ke petugas syahbandar;
  2. Pengguna layanan menyampaikan Surat Tanda Bukti Laporan Kedatangan Kapal dan rencana keberangakatan kapal ke petugas syahbandar;

Per Pelayanan

Sesuai Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015

Karcis Bukti Pembayaran

WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online