Penerbitan Penggunaan Perjanjian Tanah dan Bangunan

  1. Ijin Prinsip
  2. Ijin Prinsip

  1. ljin prinsip yang telah diterima Kepala Pelabuhan dan didisposisi kepada Kepala Seksi TKPU, didisposisikan kembali kepada Petugas untuk dibuatkan Kontrak Perjanjian
  2. ljin prinsip yang telah diterima Kepala Pelabuhan dan didisposisi kepada Kepala Seksi TKPU, didisposisikan kembali kepada Petugas untuk dibuatkan Kontrak Perjanjian

Per Pelayanan

Gratis

Kontrak Perjanjian Penggunaan Tanah dan Bangunan

WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online