Penerbitan Rekomendasi Penggunaan Tanah dan Bangunan

  1. a. Perseorangan: 1. Surat permohonan penggunaan tanah dan bangunan; 2. Surat Per.nyataan; 3. Form Proposal; 4. Fotokopi KTP Pemohon; 5. Fotokopi NPWP Pemohon. b. Badan Usaha: 1. Surat permohonan penggunaan tanah dan bangunan; 2. Surat Pemyataan; 3. Proposal; 4. Fotokopi KTP Pemohon; 5. Fotokopi NPWP Badan Usaha; 6. Fotokopi Surat ljin Usaha; 7. Fotokopi Akta Pendirian Usaha dan/ atau Badan Hukum
  2. a. Perseorangan: 1. Surat permohonan penggunaan tanah dan bangunan; 2. Surat Per.nyataan; 3. Form Proposal; 4. Fotokopi KTP Pemohon; 5. Fotokopi NPWP Pemohon. b. Badan Usaha: 1. Surat permohonan penggunaan tanah dan bangunan; 2. Surat Pemyataan; 3. Proposal; 4. Fotokopi KTP Pemohon; 5. Fotokopi NPWP Badan Usaha; 6. Fotokopi Surat ljin Usaha; 7. Fotokopi Akta Pendirian Usaha dan/ atau Badan Hukum

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penggunaan tanah dan bangunan dan dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan administrasi yang dibutuhkan bedasarkan status pemohon kepada Kepala Pelabuhan Perikanan
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan penggunaan tanah dan bangunan dan dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan administrasi yang dibutuhkan bedasarkan status pemohon kepada Kepala Pelabuhan Perikanan

Per Pelayanan

Gratis

Rekomendasi Penggunaan Tanah dan/ Bangunan

WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online