Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan - Lembar Turunan Yang Disederhanakan

  1. 1. Pemohon Utama adalah pimpinan Unit Pengolah Ikan2. Pemohon lainnya harus disertai surat kuasa bermaterai cukup, dari pengurus utama guna pertanggung jawaban3. Melampirkan dokumen antara lain :• Draft SHTI-LTS• Fotokopi Identitas Pemohon• Bukti pembelian ikan dari perusahaan• Packing List dan Invoice dari perusahaan• Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan (BL / AWB, dll )•
  2. 1. Pemohon Utama adalah pimpinan Unit Pengolah Ikan2. Pemohon lainnya harus disertai surat kuasa bermaterai cukup, dari pengurus utama guna pertanggung jawaban3. Melampirkan dokumen antara lain :• Draft SHTI-LTS• Fotokopi Identitas Pemohon• Bukti pembelian ikan dari perusahaan• Packing List dan Invoice dari perusahaan• Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan (BL / AWB, dll )•

  1. Pemohon SHTI-LTS mengajukan permohonan kepada kepala PPN Brondong, dengan melampirkan persyaratan
  2. Pemohon SHTI-LTS mengajukan permohonan kepada kepala PPN Brondong, dengan melampirkan persyaratan

Per Pelayanan

Tidak dipungut biaya

SHTI - LTS

WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online