Penerbitan Persetujuan Berlayar

  1. 1. Pemohon utama adalah nakhoda / pemilik kapal perikanan2. Pemohon lainnya harus disertai surat kuasa bermaterai cukup, dari pengurus utama guna pertanggung jawaban3. Menunjukan dokumen kapal perikanan lengkap dan asli (bukan foto copy) antara lain:• Surat Ukur,• Pas Besar/Pas Tahunan/Pas Kecil,• Sertifikat Kelaikan,• SIUP,• SIPI/SIKPI,• Gross Akta (Foto Copy/Asli)• SKK/ANKAPIN• Surat Laik Operasi Kapal Perikanan; • Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;• Foto Kapal, ALat Tangkap dan Mesin Kapal
  2. 1. Pemohon utama adalah nakhoda / pemilik kapal perikanan2. Pemohon lainnya harus disertai surat kuasa bermaterai cukup, dari pengurus utama guna pertanggung jawaban3. Menunjukan dokumen kapal perikanan lengkap dan asli (bukan foto copy) antara lain:• Surat Ukur,• Pas Besar/Pas Tahunan/Pas Kecil,• Sertifikat Kelaikan,• SIUP,• SIPI/SIKPI,• Gross Akta (Foto Copy/Asli)• SKK/ANKAPIN• Surat Laik Operasi Kapal Perikanan; • Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;• Foto Kapal, ALat Tangkap dan Mesin Kapal

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Syahbandar di PPN Brondong, dengan menyertakan dan melampirkan persyaratan sesuai peraturan
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Syahbandar di PPN Brondong, dengan menyertakan dan melampirkan persyaratan sesuai peraturan

Per Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar

WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online