Pelayanan Administrasi Pendaftaran Kependudukan

  1. Surat keterangan domisili dari RT/ RW
  2. Pengantar Pembuatan KK dari RW/ RT
  3. Pengantar Pembuatan KTP dari RW/ RT
  4. Formulir Biodata Penduduk (F-1.01)

  1. Diteruskan ke SKPD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Terdata/ Tidak Memiliki NIK

Kotak pengaduan Msyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendaftaran Kependudukan"