Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

  1. Membawa KTP dan KK
  2. Membawa Surat Pengantar RT /

  1. datang ke kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT / RW membawa berkas yang disyaratkan operator kelurahan akan menginput Ke TTE operator kecamatan menindaklanjuti untuk ditandatangani kasi pelmas

ybs datang ke kelurahan dengan membawa surat pengantar RT / RW untuk dibikinkan surat pengantar pindah yang akan ditandatangani oleh camat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TTE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi"