Penerbitan Rekomendasi Ijin Praktik Dokter Internsip

  1. 1) Foto copy KTP
  2. 2) STR asli jika lokasi internsip di satu Kabupaten/Kota dan foto copy STR yang dilegalisir oleh KKI jika lokasi Internsip beda Kabupaten/Kota dengan melampirkan SIP
  3. 3) Surat keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia
  4. 4) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  5. 5) Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktek
  6. 6) Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (pakaian seragam kerja)

  1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan
  2. Pemohon menunggu giliran
  3. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan Berkas/ dokumen diperiksa
  4. Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi.
  5. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Ijin Praktik Dokter Internsip melalui email

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Praktik Dokter Internsip

Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009421 setiap hari kerja mulai Pk. 08.00 wita s/d 15.00 wita kecuali Jumat s/d pk. 12.00 wita.  Petugas Verifikasi dibawah tanggung jawab Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Praktik Dokter Internsip"