Pengesahan Surat -Surat

  1. 1. Foto Copy KTP-EL
  2. 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Surat pengantar dari desa

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. 2. Petugas memeriksa berkas
  3. 3. Petugas registrasi berkas
  4. 4. Camat menandatangani berkas
  5. 5. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon
  6. 6. Pemohon membawa berkas ke Instansi/Dinas terkait

Waktu dihitung saat berkas dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat -Surat

Telepon kantor (0362) 92503

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat -Surat "