Pengurusan Rekomendasi IMB (Pengesahan Penyanding)

  1. Melampirkan Informasi Tata Ruang (ITR)
  2. Melampirkan Pajak/PBB
  3. Melampirkan KTP Pemohon
  4. Melampirkan KTP Penyanding
  5. Melampirkan Gambar Bangunan
  6. Melampirkan Sertifikat Tanah

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar ke kantor Camat Kuta Selatan
  2. Ambilah nomor antrian dan tunggu sampai ada panggilan oleh petugas yang bersangkutan
  3. Berikan berkas yang sudah dibawa dan tunggu proses pemeriksaan oleh petugas (apabila ada berkas yang kurang ataupun salah maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kembali)
  4. Jika berkas sudah lengkap dan benar petugas akan memverifikasi dan memproses berkas tersebut dan mengajukan berkas ke pejabat penandatangan (Camat)
  5. Pemohon mengisi nomor HP untuk pemberitahuan jika berkas sudah selesai
  6. Berkas dikembalikan kepada pemohon dan pastikan kembali berkas sudah lengkap diterima dari petugas

  1. Berkas lengkap dan benar
  2. Adanya pejabat yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan ( Pengesahan Penyanding)

0361704670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-