Surat Pindah Keluar

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK dan KTP Asli
  3. Fotocopy Akte lahir
  4. Fotocopy Ijazah terakhir
  5. Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Berkas diserahkan lalu petugas yang akan membuat Surat pindah sesuai dengan data yang ada
  3. Tunggu proses persetujuan dari kelurahan dan kecamatan sekitar 1 minggu. Bila surat pindah selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Nomor Kantor : 031-8924710

WA (No call) : 0895410768342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Keluar"