Surat pengantar pembuatan akta kelahiran WNI

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Keterangan Lahir dari penolong Kelahiran (RS/Bersalin)
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orangtua dan 2 (Dua) Orang Saksi

  1. Datang ke ruang/loket Pelayanan kantor Pemdes,
  2. Menyerahkan berkas pemohonan Pelayanan kepada Petugas Pelayanan di loket Pelayanan, menunggu dikursi tunggu yang tersedia diruang pelayanan sampai dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas melakukan pencatatan layanan pada buku agenda pelayanan sesuai katagori permohonan, selanjutnya Petugas akan memproses Permohonan pada aplikasi Pelayanan dengan membuatkan Surat Keterangan Kelahiran (f2.01), f1.01, f1.16 dan Surat Pengantar Umum Cetak Ulang Kartu Keluarga (KK) dan Pembuatan Akta Kelahiran
  4. Petugas akan memanggil Pemohon untuk pengecekan berkas Pelayanan yang sudah diproses, apabila berkas sudah sesuai, dilanjutkan Pemohon diminta membubuhkan tanda tangan pada kolom Pemohon yang tersedia pada formulir
  5. Berkas yang sudah sesuai dan ditandatangani Pemohon dikembalikan pada Petugas untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa dan dibubuhkan stempel
  6. Petugas Pelayanan memanggil Pemohon dan memberikan Berkas Pelayanan yang sudah selesai prosesnya ditingkat Desa sekaligus menyarankan untuk melanjutkan Proses pengurusan ditingkat Kecamatan

1 Menit Pengagendaan layanan

10 Menit proses berkas layanan

1 Menit pengecekan dan penandatanganan oleh Pemohon

1 Menit verifikasi dan pembubuhan paraf oleh petugas dan   pejabat setingkat dibawah Kepala Desa atau Sekretaris   Desa 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

- Pengaduan disampaikan langsung pada Petugas di loket pelayanan

- Melalui Telepon Sekretariat Pemdes

- Melalui e-mail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan akta kelahiran WNI"