Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas permohonan beserta persyaratan
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Dokumen/berkas permohonan selanjutnya divalidasi/dilegalisasi oleh pejabat berwenang
  4. Setelah divalidasi, petugas loket memberi nomor register yang diagenda dalam sistem registrasi
  5. Petugas loket menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut ke instansi yang dituju.

2 menit cek list permohonan

1 menit proses validasi berkas permohonan

2 menit proses pemberian nomor register

1 menit penyerahan lembar permohonan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Informasi dan Pengaduan bisa melalui :

Instagram : kecmojoroto_kotakediri

Facebook : Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

No. Telp : (0354) 773310

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"