1. Waktu yang tersaji adalah waktu normal.
2. Waktu pendampingan disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang akan ditetapkan bersama-sama dengan pihak terkait ( cont: mediasi, persidangan, pendampingan di lembaga hukum )
3. Waktu pendampingan merupakan waktu dalam satu kali pendampingan, sedangkan pendampingan hukum dapat diberikan dalam lebih dari satu kali pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan korban.
Tidak dipungut biaya
Perlindungan Perempuan dan Anak
Instagram : @p2tp2abadungbali
email : tesabadung@gmail.com
telp : Saras ( 081805568856 ) , Agung ( 08121999788 ), Nindi ( 087866329498 )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenasehat