Pendampingan hukum

  1. Membawa KTP / Surat Keterangan domisili

  1. 1. Tim PPA menyusun jadwal konsultasi hukum kepada korban / ABH
  2. 2. Tim PPA Melakukan konsultasi permasalahan hukum korban / ABH yang selanjutnya tercatat pada catatan tindakan bantuan hukum
  3. 3. Tim PPA Menetapkan bantuan hukum yang akan diberikan kepada korban atau ABH
  4. 4. Tim PPA Melaksanakan pemantauan kepada korban atau ABH dan mencatat proses bantuan hukum kedalam catatan pemantauan tindakan bantuan hukum
  5. 5. Tim PPA Menyusun laporan penanganan bantuan hukum korban atau ABH dan menyerahkan kepada Sekretaris untuk diperiksa dan diparaf
  6. 6. Sekretaris menganalisa, memparaf laporan-laporan penanganan bantuan hukum korban atau ABH dan menyerahkan kepada ketua
  7. 7. Ketua menganalisa, menandatangani laporan penanganan bantuan hukum korban atau ABH dan sekretaris untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan
  8. 8. Sekretaris Memerintahkan tenaga admin untuk mengarsipkan laporan penanganan bantuan hukum korban atau ABH
  9. 9. Tim PPA mengarsipkan laporan penanganan bantuan hukum korban atau ABH

1. Waktu yang tersaji adalah waktu normal.

2. Waktu pendampingan disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang akan ditetapkan bersama-sama dengan pihak terkait ( cont: mediasi, persidangan, pendampingan di lembaga hukum )

3. Waktu pendampingan merupakan waktu dalam satu kali pendampingan, sedangkan pendampingan hukum dapat diberikan dalam lebih dari satu kali pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan korban.

Tidak dipungut biaya

Perlindungan Perempuan dan Anak

Instagram : @p2tp2abadungbali

email : tesabadung@gmail.com

telp : Saras ( 081805568856 ) , Agung ( 08121999788 ), Nindi ( 087866329498 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tesabadung@gmail.com , instagram ; p2tp2abadungbali

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan hukum"