Izin Praktik Dokter Hewan

  1. 1. Permohonan tertulis;
  2. 2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. 3. Surat pernyataan dari pemohon;
  4. 4. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli KKI;
  5. 5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. 6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  7. 7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik;
  8. 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk;
  9. 9. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  10. 10. Fotokopi SIP Pertama (untuk mengajukan permohonan SIP kedua);
  11. 11. Fotokopi SIP Pertama dan Kedua (untuk mengajukan SIP ketiga);
  12. 12. Materai Rp. 10.000.- sebanyak 1 (satu) lembar;
  13. 13. Seluruh persyaratan rangkap 2 (dua).

  1. 1.         Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan;
  2. 2.         Berkas lengkap dimasukkan melalui petugas loket pendaftaran;
  3. 3.         Setelah dipastikan seluruh persyaratan lengkap dan sah, pemohon memperoleh tanda terima untuk selanjutnya diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. 4.         Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian Dan Tenaga Kerja akan meminta rekomendasi dari Ka. Dinas Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk ;
  5. 5.         Ka. Dinas Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan rekomendasi diterima atau ditolak;
  6. 6.         Apabila permohonan tidak diterima, maka Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian Dan Tenaga Kerja memberitahukan penolakan secara tertulis kepada Pemohon;
  7. 7. Apabila diterima, maka akan diterbitkan surat izinnya ;
  8. 8. Pemohon menerima Surat Izin Praktik Dokter yang telah selesai di front office;

5 (Lima) hari kerja rekomendasi SKPD dan 2 (dua) hari kerja  pemprosesan izin.

Tidak dipungut biaya

Izin,Praktik,Dokter,Hewan

1. Hotline Pengaduan : Telp (0752) 626633 Fax. (0752) 626633
2. LAPOR : Melalui situs www.LAPOR.go.id Mobile : apps Twitter atau SMS Format BUKITTINGGI (spasi) ADUAN kirim ke 1708 Layanan A

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399

spirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

DPMPTSPPTK