Izin Praktik Psikolog Klinis

  1. 1. Permohonan tertulis;
  2. 2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. 3. Surat pernyataan dari penaggung jawab;
  4. 4. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
  5. 5. Fotokopi STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  6. 6. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  7. 7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik;
  8. 8. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  9. 9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat;
  10. 10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  11. 11. Fotokopi SIPPK Pertama (untuk pengajuan permohonan SIPPK Kedua);
  12. 12. Fotokopi SIPPK Pertama dan kedua (untuk pengajuan permohonan SIPPK ketiga);
  13. 13. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
  14. 14. Seluruh persyaratan rangkap 2 (dua).

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan;
  2. 2. Berkas lengkap dimasukkan melalui petugas front office;
  3. 3. Setelah dipastikan seluruh persyaratan lengkap dan sah, pemohon memperoleh tanda terima untuk selanjutnya diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. 4. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja akan meminta rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk;
  5. 5. Kepala Dinas Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan Rekomendasi Diterima atau Ditolak;
  6. 6. Apabila permohonan tidak diterima, maka Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon;
  7. 7. Apabila diterima, maka akan diterbitkan surat izinnya;
  8. 8. Pemohon menerima Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) yang telah selesai di front office

5 (Lima) hari kerja rekomendasi SKPD dan 2 (dua) hari kerja  pemprosesan izin

Tidak dipungut biaya

Izin,Praktik,Psikolog,Klinis

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

DPMPTSPPTK